Welcome to CNP
Menangani perkara pidana baik sebagai kuasa hukum terdakwa, korban, maupun pelapor, termasuk tindak pidana umum, korupsi, narkotika, ITE, dan kekerasan.
Menyelesaikan sengketa perdata seperti wanprestasi, perjanjian, ganti rugi, kepemilikan, dan perbuatan melawan hukum melalui mediasi maupun litigasi.
Memberikan pendampingan hukum dalam transaksi bisnis, pendirian usaha, perizinan, dan kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha dan investor.
Menangani kasus perceraian, harta bersama, hak asuh anak, waris, dan perwalian dengan pendekatan yang sensitif dan solutif.
Spesialisasi dalam sengketa pertanahan, sertifikasi, jual beli tanah, sengketa batas, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Menangani sengketa hubungan industrial, PHK, upah, jaminan sosial, dan pelanggaran hak pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.
Memberikan layanan hukum terkait struktur perusahaan, RUPS, tata kelola perusahaan, merger & akuisisi, serta kepatuhan hukum korporat.
Menangani sengketa terkait hak kepemilikan, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak-hak kebendaan lainnya di bidang perdata.
Fokus pada penanganan berbagai jenis tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi, kekerasan, cybercrime, dan pelanggaran hukum khusus.
Memberikan konsultasi dan pendampingan hukum dalam perizinan, kontrak karya, sengketa lahan tambang, dan kepatuhan regulasi sektor pertambangan.
Menangani aspek hukum maritim, termasuk kontrak pengangkutan laut, klaim asuransi kapal, sengketa pelabuhan, dan regulasi pelayaran.
Melayani konsultasi dan penyelesaian sengketa terkait properti, apartemen, perumahan, hak atas tanah, dan pengembangan real estat.
Memberikan pendampingan hukum dalam proses kepailitan, PKPU, restrukturisasi utang, dan negosiasi dengan kreditur.
Menangani sengketa antara pekerja dan pengusaha, termasuk PHK sepihak, upah tidak dibayar, dan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB).
Menangani isu hukum keluarga seperti perceraian, nafkah, hak asuh anak, harta gono-gini, dispensasi kawin, dan waris.
Memberikan layanan hukum terkait hak jaminan seperti fidusia, hipotek, hak tanggungan, dan gadai sebagai agunan kredit atau utang.